Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri yang berwawasan lingkungan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda