Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar www.djpp.kemenkumham.go.id
Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
