Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 221-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp303.149.579.795,00 (tiga ratus tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp251.251.941.795,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah); dan
b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp51.897.638.000,00 (lima puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Koreksi Anda
