Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM KEPADA 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan setiap bulannya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, terhitung mulai bulan Januari 2010.
(2) Penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari pagu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
