Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM KEPADA 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah pemekaran beserta induknya melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran
999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2) Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
