Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM KEPADA 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam pos Pendapatan dari Dana Perimbangan.
Koreksi Anda
