Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM KEPADA 14 DAERAH PEMEKARAN BESERTA INDUKNYA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum diberikan kepada 14 (empat belas) daerah pemekaran dan 10 (sepuluh) daerah induknya. (2) 14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw. (3) 10 (sepuluh) daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.
Koreksi Anda