Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Mahasiswa teladan; b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. Mahasiswa korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id