Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
