Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
