Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c. Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
d. Tarif Layanan Program Pasca Sarjana; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Koreksi Anda
