Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana; d. Tarif Layanan Program Pasca Sarjana; dan e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id