Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
