Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 221-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.
Koreksi Anda
