Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 221-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagairnana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(5), kolom (6), kolom (7), kolom (8), kolom (9), kolom (10), kolom
(11), dan kolom (12) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) atas impor barang dari semua negara- negara anggota.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(5) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(6) Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tanggal 31 Desember 2013.
d. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(7) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
e. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(8) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
f. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(9) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.
g. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(10) Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016.
h. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(11) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
i. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(12) Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Koreksi Anda
