Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 221-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTHALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation);
atau No Negara Asal Barang Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam persentas e (%)
1. India SRF Limited 8,5 Vacmet India Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester Industries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya 8,5
2. RRT Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd 2,6 Perusahaan Lainnya 10,6
3. Thaila nd SRF Industries (Thailand) Limited 5,4 Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2 A.J Plast Public Company Limited 7,1 Perusahaan Lainnya 7,1
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation).
Koreksi Anda
