Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah APBN ditetapkan, Pemrakarsa Proyek wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek yang telah ditandatangani oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan Proyek, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan Rencana Penarikan Dana yang akan dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
Koreksi Anda