Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan bahan pagu anggaran RAPBN untuk pembiayaan Proyek, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dan unit terkait lain melaksanakan Rapat Koordinasi.
(2) Penyusunan bahan pagu anggaran RAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan; dan
b. Kondisi Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a, siap untuk dilaksanakan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran RAPBN.
Koreksi Anda
