Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan bahan pagu indikatif RAPBN, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melaksanakan Rapat Koordinasi. (2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif RAPBN. (3) Pagu indikatif RAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu bahan untuk menyusun pagu anggaran RAPBN untuk pembiayaan Proyek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id