Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan.
(2) Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Menteri menyampaikan Batas Maksimal Penerbitan yang telah ditetapkan kepada Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
