Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 220-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011.
(2) Alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2010 sampai dengan bulan November 2011 yang sudah disalurkan sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2011.
(3) Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
