Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 220-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp854.591.714.641,00 (delapan ratus lima puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp357.035.787.793,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp497.555.926.848,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda
