Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas penyaluran dan pengelolaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
