Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dapat mengelola saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tetapi belum disalurkan kepada penerima dana bergulir, sepanjang tidak mengganggu rencana penyaluran dana.
(2) Saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
(3) Pendapatan dari pengelolaan saldo pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan operasional dan/atau untuk menambah pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
