Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berupa bunga/bagi hasil, dan/atau hasil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dapat digunakan untuk keperluan operasional dan/atau untuk menambah pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id