Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah digunakan hanya untuk perguliran kembali Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
