Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah disalurkan kepada penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah, Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT/pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan kepada Badan Usaha.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
(3) Penagihan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembalian pokok, beserta pendapatan berupa bunga/ bagi hasil dan/atau hasil lainnya.
Koreksi Anda
