Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN. (2) Dalam hal proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN telah ditetapkan, penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah diusulkan untuk dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN Perubahan.
Koreksi Anda