Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari pendapatan dari kegiatan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana kerja Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT .
Koreksi Anda
