Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari pendapatan dari kegiatan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana kerja Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT .
Koreksi Anda