Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan usulan dari Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT mengajukan usulan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Menteri Keuangan. (2) Usulan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan RBA yang memuat kegiatan yang dibiayai dari BA Kementerian Pekerjaan Umum (BA 033) dan BA BUN. (3) Berdasarkan usulan penerbitan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menerbitkan SP-SAPSK. (4) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kepada: a. Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT melalui Menteri Pekerjaan Umum; b. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (5) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan tembusan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. (6) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA BUN menyusun konsep DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (7) DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT. (8) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan tembusan DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang telah mendapat pengesahan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda