Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
<KOP SATKER BPJT PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM> SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ................................... (1) NIP : ................................... (2) Jabatan : ................................... (3) Satuan Kerja : ................................... (4)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya bertanggung jawab terhadap pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebesar Rp. .............................. (........................................ rupiah) (5).
2. Sisa saldo kumulatif pada rekening yang menampung Dana Bergulir Pengadaan Tanah paling besar 10% (sepuluh persen) dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang telah dicairkan pada tahun anggaran bersangkutan.
(Ketentuan pada angka 2 di atas tidak berlaku terhadap sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang belum dicairkan sampai dengan akhir tahun anggaran) Apabila dikemudian hari terjadi kerugian negara atas penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bukan disebabkan karena alasan keadaan kahar (force majeur), maka saya bersedia bertanggung jawab atas kerugian negara dimaksud dan dapat dituntut penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun sebagai persyaratan/lampiran permintaan pencairan Dana Bergulir Pengadaan Tanah .
Jakarta, ..................... (6) Kuasa Pengguna Anggaran,
(7) (Nama Lengkap) ...(8) NIP ...........................(9) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNG- JAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nama KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(2) Diisi dengan NIP KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(3) Diisi dengan nama jabatan Kuasa Pengguna Anggaran
(4) Diisi dengan nama Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(5) Diisi dengan jumlah rupiah Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang akan dicairkan
(6) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(7) Diisi dengan tanda tangan KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dan dibubuhi stempel/cap dinas
(8) Diisi dengan nama KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(9) Diisi dengan NIP KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Nama Satker : ............................(1) Kode Satker : ............................(2)
NO.
URAIAN KEGIATAN KEBUTUHAN DANA YANG AKAN DICAIRKAN RENCANA PENYALURAN DANA
(3)
(4)
(5)
(6) JUMLAH
(7)
Jakarta, ..................... (8) Kuasa Pengguna Anggaran,
(9)
(Nama Lengkap) ....(10) NIP ...........................(11)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNG -JAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
PETUNJUK PENGISIAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nama Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(2) Diisi dengan kode Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(3) Diisi dengan Nomor Urut
(4) Diisi dengan uraian rencana kegiatan penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah ke pihak penerima
(5) Diisi dengan jumlah rupiah Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang akan dicairkan
(6) Diisi dengan bulan dan tahun rencana penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah ke pihak penerima
(7) Diisi dengan jumlah total rupiah Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang akan dicairkan
(8) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(9) Diisi dengan tanda tangan KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dan dibubuhi stempel/cap dinas
(10) Diisi dengan nama KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
(11) Diisi dengan NIP KPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
