Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1), akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut:
a. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari Pembiayaan APBN dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN.
b. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berasal dari penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN.
c. Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN dan sumber lainnya yang telah dipertanggung jawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam LRA BA BUN, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sesuai dengan SAK.
d. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c disajikan di Neraca BA BUN sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan dicatat sebesar harga perolehan Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
e. Pengelolaan piutang Dana Bergulir Pengadaan Tanah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU.
f. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang ditagih dari penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah tidak dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA BA BUN dan tidak mengurangi Dana Bergulir Pengadaan Tanah pada neraca BA BUN, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam CaLK laporan keuangan BA BUN, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK.
g. Penerimaan pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah berupa bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya yang diterima dari penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA BA 033.
h. Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT yang bersumber dari pendapatan Dana
Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada LRA BA 033.
Koreksi Anda
