Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan BA BUN, Pimpinan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) sesuai dengan SAP kepada Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan dilampiri laporan keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara periodik.
Koreksi Anda