Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah wajib menyelenggarakan
akuntansi atas pengelolaan Dana Bergulir Pengadaan Tanah dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
(2) Laporan keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat seluruh transaksi dari DIPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dan DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.
(3) Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum, Pimpinan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan BA 033 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada unit kerja vertikal yang lebih tinggi dengan dilampiri Laporan Keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Transaksi yang dimuat dalam Laporan Keuangan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh transaksi dari DIPA Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT (BA 033), termasuk transaksi atas penerimaan pendapatan bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN).
(5) Laporan Keuangan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta dilampiri seluruh daftar rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
(6) Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara periodik.
Koreksi Anda
