Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Bergulir Pengadaan Tanah disalurkan oleh Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT kepada penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah. (2) Tata cara penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda