Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) yang belum dicairkan sampai dengan akhir tahun anggaran, PPK dapat mengajukan SPP LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Berdasarkan SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT dapat menerbitkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk mencairkan sisa pagu pada DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT. (4) Batas akhir pengajuan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN Jakarta II, Direktorat Jendaral Perbendaharaan-Kementerian Keuangan, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda