Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penanda tangan SPM melakukan pengujian terhadap SPP LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan selanjutnya menerbitkan SPM Langsung (SPM LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah. (2) SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan b. Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Berdasarkan SPM LS Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
Koreksi Anda