Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dana DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Dana Bergulir Pengadaan Tanah kepada Pejabat Penanda tangan SPM.
(2) SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
