Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN);
b. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk menguji permintaan pembayaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan menandatangani SPM; dan
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
