Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT selaku KPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN); b. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi wewenang untuk menguji permintaan pembayaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan menandatangani SPM; dan (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id