Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran (PA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
(2) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
