Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran (PA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah. (2) Pemimpin Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 220-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id