Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
