Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Tahun Anggaran 2010 atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
