Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan mekanisme penyesuaian DIPA kementerian negara/lembaga dan DIPA pagu alokasi transfer ke daerah pada provinsi/kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id