Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan sepanjang sasaran prioritas nasional yang menjadi tanggung jawabnya dapat tercapai serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dengan tidak mengurangi alokasi anggaran pada: a. kegiatan-kegiatan dasar, yaitu kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan kerja meliputi gaji, honorarium dan tunjangan (kode 0001) dan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran (kode 0002); b. alokasi dana untuk pembayaran berbagai tunggakan; c. kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), termasuk Rupiah Murni Pendamping (RMP)nya; d. kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); e. Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) Kehutanan yang bersumber dari Dana Reboisasi (DR), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan dana-dana yang diarahkan (earmarked) lain dalam Transfer ke Daerah; dan f. belanja Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dana Pendamping DAK, dan belanja wajib lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id