Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7): a. Kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap SAPSK/DIPA Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1) dan angka 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perubahan SAPSK/DIPA. b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan/pengurangan besaran pagu alokasi transfer ke daerah pada DIPA provinsi/ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3). (2) Perubahan SAPSK/DIPA agar memperhatikan realisasi DIPA sehingga tidak mengakibatkan pagu minus. (3) Penyesuaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id