Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7):
a. Kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap SAPSK/DIPA Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1) dan angka 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perubahan SAPSK/DIPA.
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan/pengurangan besaran pagu alokasi transfer ke daerah pada DIPA provinsi/ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3).
(2) Perubahan SAPSK/DIPA agar memperhatikan realisasi DIPA sehingga tidak mengakibatkan pagu minus.
(3) Penyesuaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2010.
Koreksi Anda
