Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menangani kegiatan dan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 menghimpun/mengkonsolidasi LRKA-SF 2009 untuk satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dan provinsi/ kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan/ dekonsentrasi dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari
2010. (2) Kementerian yang menangani kegiatan dan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 menghimpun/ mengkonsolidasi LRKA-SF 2009 untuk provinsi/ kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari 2010.
(3) LRKA-SF 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
(4) Berdasarkan LRKA-SF 2009 dan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran stimulus fiskal kementerian negara/ lembaga/provinsi/kabupaten/kota.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan instansi terkait.
(6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat rekomendasi pemotongan/pengurangan pagu belanja
kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah pada provinsi/kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan.
(7) Menteri Keuangan MENETAPKAN surat edaran mengenai pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu transfer alokasi ke daerah Tahun Anggaran 2010 bagi kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 paling lambat tanggal 26 Februari 2010.
Koreksi Anda
