Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyampaikan Laporan Realisasi Kegiatan dan Anggaran Stimulus Fiskal 2009 (LRKA-SF 2009) beserta Arsip Data Komputer (ADK) dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada kementerian negara/lembaga dan dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah direkonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, realisasi anggaran stimulus fiskal akan menggunakan data yang tersedia pada Bendahara Umum Negara (BUN).
(4) Bagi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja kepada kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 paling lambat tanggal 25 Januari 2010.
(6) KPPN/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pelaporan dana stimulus fiskal.
Koreksi Anda
