Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyampaikan Laporan Realisasi Kegiatan dan Anggaran Stimulus Fiskal 2009 (LRKA-SF 2009) beserta Arsip Data Komputer (ADK) dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada kementerian negara/lembaga dan dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah direkonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (3) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, realisasi anggaran stimulus fiskal akan menggunakan data yang tersedia pada Bendahara Umum Negara (BUN). (4) Bagi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan provinsi/kabupaten/kota penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 tidak menyampaikan LRKA-SF 2009 sesuai waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) LRKA-SF 2009 beserta ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja kepada kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 paling lambat tanggal 25 Januari 2010. (6) KPPN/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pelaporan dana stimulus fiskal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id