Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut:
a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009, yaitu adanya permasalahan pengadaan/penyiapan tanah dan/atau desain kegiatan;
b. tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. keterlambatan penunjukkan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan;
d. tidak termasuk sisa tender; dan/atau
e. bukan akibat keadaan kahar (force majeure).
Koreksi Anda
