Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut: a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009, yaitu adanya permasalahan pengadaan/penyiapan tanah dan/atau desain kegiatan; b. tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; c. keterlambatan penunjukkan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan; d. tidak termasuk sisa tender; dan/atau e. bukan akibat keadaan kahar (force majeure).
Koreksi Anda