Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2010 terhadap kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran stimulus fiskal yang tidak terserap; c. pemotongan/pengurangan pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada: 1) satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga yang melaksanakan kegiatan stimulus fiskal melalui pemotongan/pengurangan alokasi anggaran pada Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; 2) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan/dekonsentrasi stimulus fiskal melalui pemotongan/pengurangan alokasi anggaran pada SAPSK/DIPA SKPD provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 3) provinsi/kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) melalui pemotongan/pengurangan pagu alokasi transfer ke daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 220-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id