(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
(2) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
b. diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kendaraan yang bersangkutan digolongkan sebagai kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif.
2. Di antara
Pasal 3 dan
Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 3A, sehingga
Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: