Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
